Friday, July 13, 2012

Paper tentang RTH di Semarang


ABSTRAK
                                Fungsi RTH berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 adalah untuk menjamin                 keseimbangan ekosistem kota serta yang terpenting untuk meningkatkan ketersediaan   udara bersih. Ruang Terbuka Hijau di Semarang saat ini sudah mencukupi, hanya saja    persebarannya masih banyak di daerah Semarang atas (Guningpati, Mijen, Banyumanik, dan tembalang). Efeknya adalah daerah Semarang bawah terasa panas dan tingkat polusinya tinggi. Untuk mengatasi hal ini diperlukan penataan ulang yang               memfokuskan pemerataan RTH di wilayah Semarang.

Baca selengkapnya di sini

No comments:

Post a Comment