ABSTRAK
Fungsi
RTH berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 adalah untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota
serta yang terpenting untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih. Ruang Terbuka Hijau di Semarang saat ini sudah
mencukupi, hanya saja persebarannya
masih banyak di daerah Semarang atas (Guningpati, Mijen, Banyumanik, dan tembalang).
Efeknya adalah daerah Semarang bawah terasa panas dan tingkat polusinya tinggi. Untuk mengatasi hal ini diperlukan
penataan ulang yang memfokuskan
pemerataan RTH di wilayah Semarang.
Baca selengkapnya di sini
No comments:
Post a Comment